Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syarat Penerimanya

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
zoom-in CARA Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syarat Penerimanya
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Pengajuan pencairan JHT menggunakan aplikasi JMO bisa dilakukan dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Namun, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO terlebih dahulu.

Para peserta dapat dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.

Dana akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

- Buka aplikasi JMO

- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BERITA REKOMENDASI

- Muncul halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data";

- Lalu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar pilih "Sudah".

- Verifikasi data peserta, verifikasi ini meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank.


- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.

- Data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi akan muncul.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas