CARA Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syarat Penerimanya
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Pengajuan pencairan JHT menggunakan aplikasi JMO bisa dilakukan dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Namun, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO terlebih dahulu.
Para peserta dapat dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service.
Dana akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka aplikasi JMO
- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Muncul halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data";
- Lalu, muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar pilih "Sudah".
- Verifikasi data peserta, verifikasi ini meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi akan muncul.