ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT
Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. JHT bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
![ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bpjamsostek-wtm.jpg)
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
BAB II
PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap; atau
c. meninggal dunia.
Bagian Kedua
Peserta Mencapai Usia Pensiun
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.