JHT Cair di Umur 56 Tahun? Berikut Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada hari Rabu (2/2/2022).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pasal 7
1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
2. Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
3. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta
2. Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Janda
b. Duda
c. Anak
3. Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
b. Saudara kandung
c. Mertua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.