Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JHT Cair di Umur 56 Tahun? Berikut Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada hari Rabu (2/2/2022).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in JHT Cair di Umur 56 Tahun? Berikut Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam artikel ini.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (2/2/2022).

Pasal 3 menyebut, manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Lalu bagaimana isi Permenaker nomor 2 tahun 2022?

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen

Baca juga: Serikat Pekerja: Dana JHT Itu Hak Pekerja, Pemerintah Jangan Semena-Mena

Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Pasal 1

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Berita Rekomendasi

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. Mencapai usia pensiun

b. Mengalami cacat total tetap

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas