JHT Cair di Umur 56 Tahun? Berikut Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada hari Rabu (2/2/2022).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam artikel ini.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (2/2/2022).
Pasal 3 menyebut, manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Lalu bagaimana isi Permenaker nomor 2 tahun 2022?
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen
Baca juga: Serikat Pekerja: Dana JHT Itu Hak Pekerja, Pemerintah Jangan Semena-Mena
Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Pasal 1
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. Mencapai usia pensiun
b. Mengalami cacat total tetap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.