Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Undang-Undang IKN Diuji ke MK, Pakar Hukum: Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah

saya mengatakan ini bagian dari ikhtiar mewujudkan empat janji proklamasi. Mewujudkan Pasal 18 di Undang-Undang Dasar 1945 tentang Otonomi Daerah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Undang-Undang IKN Diuji ke MK, Pakar Hukum: Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah
nyoman nuarta
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta ) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, meminta semua pihak mengawal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Terlepas pro dan kontra, saya mengatakan ini bagian dari ikhtiar mewujudkan empat janji proklamasi. Mewujudkan Pasal 18 di Undang-Undang Dasar 1945 tentang Otonomi Daerah. Otonomi Daerah itu pemerataan untuk kesejahteraan," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan di acara diskusi Ibu Kota Baru Nusantara Adalah Indonesia yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center, pada Sabtu (12/2/2022).

Pada Januari 2022, Undang-undang ibu kota negara sudah resmi disahkan oleh DPR RI.

Rencananya ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur diberi nama Nusantara.

Undang-undang ibu kota negara disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI ke-13 masa sidang 2021-2022. 

Setelah terbitnya Undang-undang ibu kota negara, muncul pihak yang menolak pemindahan ibu kota tersebut.

Baca juga: Pindah IKN, Mantan Kepala Bappenas: Kalimantan Mesin Perjalanan Indonesia Menuju Kejayaan

Berita Rekomendasi

Agus Surono menjelaskan ketika sudah ada undang-undang, maka ini mengikat setiap warga negara.

Namun, kata dia, setiap warga negara berhak untuk menguji materi dari undang-undang itu.

Caranya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika sudah ada undang-undang maka ini mengikat setiap warga negara. Kalau substansi di challenge itu hak (warga negara,-red) ada wadahnya. Silahkan (menguji materi,-red) dengan baik di MK," ujarnya.

Hanya saja, dia mengingatkan, kepada semua untuk berdiskusi menyangkut kepada materi dari undang-undang tersebut.


"Kalau mau debat dan diskusi substansi. Jangan non substansi, masukan konstruktif. Saya yakin mau menerima dengan baik. Sampaikan dengan sopan," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengaku optimistis pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas