Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Undang-Undang IKN Diuji ke MK, Pakar Hukum: Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah

saya mengatakan ini bagian dari ikhtiar mewujudkan empat janji proklamasi. Mewujudkan Pasal 18 di Undang-Undang Dasar 1945 tentang Otonomi Daerah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Undang-Undang IKN Diuji ke MK, Pakar Hukum: Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah
nyoman nuarta
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta ) 

Hanya saja, kata dia, untuk pembangunan ibu kota baru ada langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca juga: Muncul Petisi Penolakan IKN, Sultan: Itu Pesan Cinta Kaum Intelektual yang Penting Bagi Bangsa

"Buat perencanaan lebih cermat. Plan harus bagus banget. Harus sabar juga. Itu tidak cepat, tetapi dikerjakan step by step," ujarnya, dalam diskusi yang sama.

Menurut dia, upaya pemindahan ibu kota negara tidak hanya sebatas memindahkan Istana Negara.

Namun, kata dia, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, seperti permukiman penduduk, pelayanan publik, rencana pengembangan kawasan, dan sejumlah hal lainnya.

"Banyak aspek. Tentu kebutuhan dari semua orang di IKN harus terpenuhi. Mereka bekerja atau pindah memberi kontribusi atau nilai tambah," tuturnya.

Adanya pemindahan ibu kota itu, dia mengharapkan agar ada peningkatan pendapatan dan penurunan kesenjangan tidak hanya di wilayah ibu kota baru dan Kalimantan, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

"Bagaimana dampak ekonomi dari pemindahan ibu kota. Kepada bukan hanya daerah itu sendiri, tetapi untuk semua kegiatan ekonomi di Indonesia," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas