Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP, Apa Perbedaan JKP dengan JHT?

4 alasan pekerja tidak mendapat manfaat JKP, apa perbedaan JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP, Apa Perbedaan JKP dengan JHT?
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan - 4 alasan pekerja tidak mendapat manfaat JKP, apa perbedaan JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT). 

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama

2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan

Baca juga: Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Lalu, apa bedanya JKP dan JHT?

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (change.org)

JHT diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sedangkan JKP diatura dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021.

Dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

BERITA REKOMENDASI

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. Mencapai usia pensiun (56 tahun);

b. Mengalami cacat total tetap; atau

c. Meninggal dunia.

Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris Peserta, yaitu janda/ duda/ anak/ saudara kandung/ sesuai wasiat Peserta.


Sedangkan JKP diberikan jika pekerja mengalami PHK.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait JKP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas