Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP, Apa Perbedaan JKP dengan JHT?

4 alasan pekerja tidak mendapat manfaat JKP, apa perbedaan JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP, Apa Perbedaan JKP dengan JHT?
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan - 4 alasan pekerja tidak mendapat manfaat JKP, apa perbedaan JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT). 

3. Peserta meninggal dunia.

Kemnaker dalam cuitan Twiter @KemnakerRI, menuliskan, program JHT bertujuan agar peserta/pekerja ketika memasuki masa tua masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan:

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya

Jika sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut, tulis @KemnakerRI.

Hal ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.

BERITA TERKAIT

Kemudian, sisanya dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun).

Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.

Jika pekerja atau buruh di PHK sebelum usia 56 tahun, Kemnaker mengatakan, akan ada skema pelindungan.

Baca juga: Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK bisa Dapat Uang JKP Sebesar 45% dari Gaji Selama 3 Bulan Pertama

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (TribunTimur.com)

Kemnaker menyebutkan dalam cuitan @KemnakerRI, akan ada yang mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Dengan kata lain, pekerja yang terkena PHK sebelum 56 tahun akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.

Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas