Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru tentang Tata Cara & Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Dinilai Merugikan Kaum Buruh

Dalam aturan lama peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aturan Baru tentang Tata Cara & Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Dinilai Merugikan Kaum Buruh
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim mengkritisi aturan tersebut.

"Aturan ini mengurangi manfaat bagi pekerja. Sebab setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun," ujar Lukman, ketika dihubungi, Minggu (13/2/2022).

Lukman memaparkan dalam aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun jumlahnya hanya 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30 persen untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. Dan baru bisa ambil seluruhnya pada usia 56 tahun.

"Dalam aturan baru, manfaat JHT hanya akan diterima setelah usia 56 tahun. Jadi manfaat tambahan 10 persen dan 30 persen untuk pembiayaan KPR tidak ada lagi," katanya.

Padahal dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), lanjut Lukman, para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerja.

Berita Rekomendasi

"Jadi sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh. Kemenaker beralasan bahwa sekarang sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan dan Pesangon maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT," katanya.

Menurut Lukman, alasan itu mengada-ada karena JKP dan pesangon berbeda peruntukannya yaitu bukan untuk KPR.

"Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas