DIM RUU TPKS Rampung, Pemerintah akan Kawal Prosesnya di DPR
Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa rampungnya DIM merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak.
"Selanjutnya Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal" kata Jaleswari, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Kantongi Izin Pimpinan DPR, Baleg Akan Bahas RUU TPKS Saat Masa Reses
Jaleswari mengatakan Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual.
"Sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022 dan saat ini DIM Pemerintah sudah rampung. Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan." katanya.
Sementara itu Wamenkumham, Prof. Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama dalam menyusun RUU TPKS.
Sebelum pengesahan DPR, tim pemerintah sudah enam kali melakukan konsinyering dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Oleh karenanya penyusunan DIM dapat dilakukan secara cepat.
"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan”," pungkasnya.