Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jelang Fit and Proper Test, DPR Diingatkan Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan di KPU-Bawaslu

Prinsip inklusif dalam kesetaraan gender menjadi penting karena demokrasi bergantung pada partisipasi dan representasi semua warga negara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jelang Fit and Proper Test, DPR Diingatkan Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan di KPU-Bawaslu
Tangkapan Layar
Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mengingatkan Komisi II DPR RI, untuk memenuhi representasi 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah, dalam konferensi pers daring bertajuk 'Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen di KPU dan Bawaslu', Minggu (13/2/2022).

Hurriyah menyatakan, bahwa proses seleksi anggota KPU-Bawaslu saat ini masuk dalam momentum yang krusial.

Pasalnya, Komisi II DPR RI akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 pada Senin (14/2/2022) besok hingga Rabu (16/2/2022).

"Uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI merupakan momentum yang sangat krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggara pemilu yang terpilih didasarkan pada prinsip inklusivitas yang mengedepanakn kesetaraan gender," kata Hurriyah.

Hurriyah mengatakan, prinsip inklusif dalam kesetaraan gender menjadi penting karena demokrasi bergantung pada partisipasi dan representasi semua warga negara dalam proses institusi dan proses demokrasi.

Baca juga: DPR Akan Lihat Aspek Integritas di Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu

Berita Rekomendasi

"Dalam upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif penting untuk memastikan lembaga penyelenggara pemilu memiliki komitmen terhadap prinsio kesetaraan dan keadilan gender," ucapnya.

"Hal ini dapat diwujudkan dengan keterwakilan yang proporsioanal antara laki-laki dan perempaun di lembaga penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Apalagi, kata Hurriyah, sudah ada aturan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun faktanya, upaya peningkatan keterewakilan perempuan masih banyak rintangan yang dihadapi.

Kerja-kerja afirmasi peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu oleh organisasi masyarakat sipil tidaklah cukup.

Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil bakal mengawal proses fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu oleh Komisi II DPR.

"Dalam konteks itu kami dari koalisi kampus ingin mendoring DPR RI agar bisa menunjukkan spirit inklusi dan perspekif gender di dalam proses uji kelayakan dan kepatutan serta mendorong Komisi II untuk berkomitmen di dalam memennuhi amanat konstitusi dan UU Pemilu untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujar Hurriyah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas