Jelang Fit and Proper Test, DPR Diingatkan Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan di KPU-Bawaslu
Prinsip inklusif dalam kesetaraan gender menjadi penting karena demokrasi bergantung pada partisipasi dan representasi semua warga negara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas Muhammad Ichsan Kabullah, mengingatkan urgensi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: DPR: Anggota KPU dan Bawaslu Mendatang Harus Punya Mental Kuat
Pasalnya, beberapa periode kenaggotaan KPU dan Bawaslu terahir, jumlah angka perempuan berada pada angka minimal yakni 1 orang.
Padahal, lanjut Ichsan, seharusnya membangun pemilu termasuk memastikan jumlah komposisi perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu sangat penting.
Hal itu agar melahirkan pemilu yang inklusif dan tidak bias dalam setiap pengambilan kebijakan.
Apalagi, berangkat dari realitas bahwa jumlah pemilih perempuan lebih besar dalam pemilu.
"Berdasarkan pada data KPU terakhir yakni dalam pemilu 2019 sebanyak 50,07 persen jumlah pemilih adalah perempuan," ucapnya.
"Dan juga secara konstitusional setiap orang berhak berpartisipasi dalam pemerintahan dan mendapat perlakuan yang sama," ujarnya.