Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Said meminta Jokowi untuk dapat mengambil langkah pemecatan terhadap menteri yang secara kewenangannya membuat peraturan yang dapat merugikan publik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
"JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?," ucapnya.
Dengan aturan yang baru, itu juga lanjut Said Iqbal, akan banyak buruh yang dirugikan.
Sebab dalam analoginya, jika ada buruh diPHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun maka yang bersangkutan harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.
Dengan adanya kebijakan ini, kata Said Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seperti bertindak tanpa hati.
Padahal kata dia, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.