Polisi Dinilai Abaikan Peraturan Kapolri Saat Terjadi Insiden Pengukuran Lahan Warga di Desa Wadas
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada Perkap itu tertuang peraturan yang mengatur seluruh tindakan anggota kepolisian saat bertugas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aparat kepolisian telah mengabaikan amanat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian saat insiden pengukuran lahan warga di Desa Wadas.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada Perkap itu tertuang peraturan yang mengatur seluruh tindakan anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan Isnur dalam acara Forum Diskusi Salemba (FDS) ILUNI UI secara daring, Minggu (13/3/2022), setidaknya ada enam tahapan atau level yang sejatinya dipatuhi oleh pihak kepolisian saat bertugas.
"Itu ada enam level, kapan misalnya aparat PHH (Pengendali Huru-Hara), Sabhara itu turun, kapan itu Brimob turun itu jelas tahapan satu bagaimana kekuatan apa yang harus dipakai," kata Isnur.
Baca juga: YLBHI Sebut Ada Upaya Pelambatan Penyebaran Informasi Saat Terjadi Penyerbuan Polisi di Desa Wadas
Kendati demikian faktanya, kata dia, saat ribuan aparat mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener Purworejo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu itu, tak ada satupun peraturan dalam Perkap itu dipatuhi.
Sebab berdasar temuannya, aparat keamanan saat itu langsung menerapkan tindakan dengan tahapan paling tinggi yang selayaknya harus dilakukan jika kondisi sudah tidak terkendali.
"Tahap dua seperti apa, tahap tiga seperti apa, ini enggak, dari awal dia (kepolisian, red) sudah pakai setting kekuatan level 6, level di mana sudah dianggap sebagai situasi merah, padahal belum ada apa-apa," ucap Isnur.
"Belum ada unjuk rasa yang tak terkendali, belum ada pengunjuk rasa misalnya warga tidak indah tidak menghormati komandan phh brimob, tidak ada warga misalnya menggunakan benda-benda untuk merusak dll, ini gak ada, tapi sejak awal sudah dibuat setting level 6," sambungnya.
Bahkan, jika tercipta kondisi yang tidak terkendali sekalipun kata Isnur, dalam Perkap Nomor 1 tahun 2009 itu juga mengatur mengenai adanya larangan yang harus dipatuhi oleh kepolisian.
Atas hal itu, pihaknya menyatakan, segala tindakan yang diterapkan oleh anggota kepolisian kepada warga di Desa Wadas sudah tidak mengindahkan Perkap yang dimaksudnya itu.
"Kalaupun andaikan chaos sekalipun gitu ya, pada saat sudah tidak tertangani lagi situasi, larangan itu ada," kata Isnur.
"Nah ini bahkan situasi masih damai situasi masih terjaga, situasi gak ada yang berbuat chaos, ini semua ditabrak semua," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 64 warga Desa Wadas ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menjadi provokator dalam penolakan pengukuran tanah oleh BPN pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Aksi warga itu menolak desa Wadas dimasuki ratusan aparat saat mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan pertambangan.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah banyak video pengepungan dan intimidasi masyarakat oleh apara beredar di dunia maya.
Meski pada akhirnya 64 warga itu dilepaskan kembali ke rumah masing-masing.