Sindiran untuk Firli Bahuri: Sekalian Saja Bikin Aturan 57 Pegawai Dilarang Balik ke KPK
Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mirip ketika penyusunan aturan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK).
Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.
"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK (selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM)," kata mantan penyidik KPK itu dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Praswad, hal tersebut menunjukan ketakutan yang luar biasa dari Firli Bahuri cs terhadap integritas dan hasil kerja pergawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Dinilai Sudah Tak Layak Jadi Pimpinan KPK
Selain itu, katanya, pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru.
Praswad pun mengusulkan agar Firli Bahuri membuat perkom yang lebih eksplisit mengenai 'pengusiran' 57 mantan pegawai KPK dari gedung Merah Putih.
"Saya usul sebaiknya sekalian saja di buat Peraturan Komisi terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya," katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru, Cara Jegal Novel Baswedan Dkk Balik ke KPK?
"Agar maksud dan tujuan penyusunan perkom dapat lebih mudah di cerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret," imbuh Praswad.
Seperti diberitakan Firli Bahuri menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 mengenai kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aturan itu menutup pintu para eks pegawai yang dipecat karena TWK dan kini menjadi ASN Polri untuk bisa kembali ke KPK.
ICW Duga Ada Penyelundupan Pasal
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga salah satu pasal di dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "diselundupkan" oleh Ketua KPK Firli Bahuri Cs.
Pasal tersebut adalah Pasal 11 ayat (1) huruf b.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk menjegal Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.