Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Amnesty Internasional: Negara Sangat Represif dan Eksesif Tangani Masyarakat yang Protes Tambang

Amnesty menanggapi bentrokan berujung penembakan yang membuat seorang warga tewas karena berunjuk rasa menolak tambang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Amnesty Internasional: Negara Sangat Represif dan Eksesif Tangani Masyarakat yang Protes Tambang
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Usman Hamid 

Ironisnya pada sekitar pukul 01.30, seorang warga Kecamatan Tinombolo Selatan tertembak di dada dan akhirnya meninggal dunia.

Padahal menurut Amnesty, aksi dari masyarakat itu dijamin oleh undang-undang, di mana ada hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan kata Usman Hamid, pada Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sekalipun secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Beleid itu mengikat seluruh negara termasuk Indonesia.

Tak hanya itu, ada juga aturan yang memuat terkait dengan penggunaan senjata api untuk anggota kepolisian.

Di mana kata dia, pengunaan senjata api secara berlebihan telah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Pengunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas