Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicecar soal Ratusan KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Begini Jawaban Hasyim Asy’ari

Hasyim Asy’ari dicecar soal ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia dan ribuan petugas yang sakit pada Pemilu 2019.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dicecar soal Ratusan KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Begini Jawaban Hasyim Asy’ari
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Komisioner KPU Hasyim Asyari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota KPU Petahana Hasyim Asy’ari dicecar soal ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia dan ribuan petugas yang sakit pada Pemilu 2019.

Hal itu terjadi saat Hasyim Asy’ari menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu, di Komisi II DPR RI.

Hasyim mengatakan banyak petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat itu karena beban kerja yang terlalu besar.

Sebab, mereka diharuskan melakukan penghitungan suara selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Padahal sesungguhnya durasi pemungutan suara sama di semua tempat wilayah Iindonesia Timur, Tengah, Barat itu sama durasinya adalah 6 jam terhitung jam 7 pagi waktu setempat sampai dengan jam 13.00. Hanya saja bebannya berbeda-beda durasi untuk penghitungan suara," ucap Hasyim di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca juga: DPR Khawatir Jika Terpilih Jadi KPU ada Konflik of Interest dengan Elite Nasional, Ini Jawaban Betty

Namun untungnya, kata Hasyim, saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jalan keluar dengan adanya waktu tambahan 12 jam untuk melakukan penghitungan suara setelah hari pemungutan suara.

BERITA REKOMENDASI

Hasyim menilai berdasarkan putusan MK tersebut, pihaknya akan mengatur soal jeda kerja para petugas KPPS agar beban kerjanya bisa dikurangi.

"Nanti akan kita siapkan kembali bagaimana mengatur jeda kerja para petugas KPPS kita untuk menghitung pemilu presiden pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Mengapa? karena tidak mungkin 7 orang KPPS dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok untuk menghitung karena juga ada fungsi-fungsi masing-masing KPPS yang tidak bisa digantikan," ucapnya.

Di sisi lain, Hasyim mengingatkan KPU di tingkat pusat dan daerah termasuk KPPS tidak tunduk pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Konsekuensinya, beban kerja jajaran KPU hingga KPPS tidak bisa dikonversikan dengan kelayakan kerja sehari 8 jam dan gaji atau honor yang diterima.

"Namun demikian kalau dikonversi dengan jumlah honor yang diterima KPPS, jadi bahan catatan kita selama ini anggota KPPS honornya Rp 500.000 dengan durasi kerja yang begitu panjang melampaui 8 jam dan beban kerja dan tekanan-tekanan," ujar Hasyim.


"Karena itu sekiranya nanti disetujui kami mengajukan tambahan honor anggota KPPS supaya kemudian semangat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas