Didesak MAKI Ambil Alih Kasus TPPU Setya Novanto, KPK Sebut Tidak Bisa Serta Merta Dilakukan
Diberitakan, MAKI mendesak KPK dari Bareskrim Polri dan menambah tersangka baru dengan UU TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam persidangan, terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.
"Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa TPPU," kata Jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan tuntutan pada 29 Maret 2018.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat APBN menggelontorkan proyek e-KTP secara nasional.
Sejumlah petinggi DPR bergerak mengendus proyek itu.
Anggaran pun di-mark-up dengan uang hasil korupsi dibagi-bagikan ke banyak pihak, termasuk Setya Novanto.
Akhirnya, Setya Novanto ditangkap setelah melakukan serangkaian drama berkepanjangan.
Mereka akhirnya dihukum dan dipenjara, yaitu:
1. Eks Ketua DPR Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
2. Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
Baca juga: Gaya Perlente Setya Novanto, meski Dipenjara Tetap Memakai Jam Mewah dan Tas Louis Vuitton
3. Pengusaha Made Oka Masagung, dihukum 10 tahun penjara. Ia kini mendekam di LP Tangerang.
4. Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dihukum 10 tahun penjara. Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.
5. Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
6. Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman. Miryam kin kembali jadi tersangka untuk kasus e-KTP.