Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak MAKI Ambil Alih Kasus TPPU Setya Novanto, KPK Sebut Tidak Bisa Serta Merta Dilakukan

Diberitakan, MAKI mendesak KPK dari Bareskrim Polri dan menambah tersangka baru dengan UU TPPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Didesak MAKI Ambil Alih Kasus TPPU Setya Novanto, KPK Sebut Tidak Bisa Serta Merta Dilakukan
Warta Kota/Henry Lopulalan
SAKSI KORUPSI E-KTP - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

7. Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.

8. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.

9. Pengacara Fredrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun penjara karena menghalang-halangi penyidikan KPK ke Setya Novanto.

10. dr Bimanesh Sutarjo dihukum 4 tahun penjara. dr Bimanesh berperan sebagai dokter RS Medika Permata Hijau yang membantu rekayasa sakit Setya Novanto di atas.

11. Paulus Tannos, statusnya kini buron dan diduga bersembunyi di Singapura. Di kasus ini, Tannos adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra.

12. Isnu Edhi Wijaya, status tersangka.

13. Husni Fahmi, status tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini, Setya Novanto sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi belum diputus Mahkamah Agung (MA). 

PK Setya Novanto masuk MA pada 6 Januari 2020. 

Kemudian berkas didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020. 

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani. 

Duduk sebagai panitera pengganti perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 adalah Raja Mahmud.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas