MPR Diharapkan Bisa Amandemen UUD 1945 Sehingga Jokowi Bisa Tiga Periode
Banyak dari mereka merasa puas dengan kinerja kepemimpinan Presiden Jokowi hingga priode keduanya ini.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara dukungan untuk melakukan amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 menggema di masyarakat, utamanya menyoal perpanjangan masa jabatan kepresidenan hingga tiga periode.
Amandemen menjadi sangat mungkin bila syarat-syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
Beragam latar belakang profesi masyarakat turut mendukung wacana presiden tiga periode.
Banyak dari mereka merasa puas dengan kinerja kepemimpinan Presiden Jokowi hingga periode keduanya ini.
Salah satunya diungkapkan Joko Sriyono (61), seorang juru parkir asal Solo, Jawa Tengah.
Dia menyatakan dukungannya terhadap Jokowi agar bisa melanjutkan masa kepemimpinan presiden.
Joko mendengar MPR dapat melangsungkan amandemen UUD 1945 perihal perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Baca juga: Komunitas Ojek Solo Ingin Tetap Jokowi Presiden Berikutnya, Beberkan Alasannya
Menurutnya dukungan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
“Saya berharap undang-undang bisa berubah. Saya sebagai masyarakat berharap Pak Jokowi bisa tiga periode untuk melanjutkan menyelesaikan program-programnya,” kata Joko, Senin (12/2/2022).
Joko mengatakan dukungan yang diberikan bukan tanpa alasan sebab dia menilai selama ini setiap program Pemerintahan Jokowi sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Bahkan mampu membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Programnya bisa dirasakan masyarakat. Seperti PKH (Program Keluarga Harapan) sudah banyak merata, terus program KIS (Kartu Inronesia Sehat) sudah tepat sasaran,” ujar Joko.
Selain Joko, ada pula Susianto (49) seorang tukang becak asal Blitar, Jawa Timur. Dia mengatakan program-program Presiden Jokowi menghadirkan banyak manfaat bagi masyarakat.
Dia menyebut kondisi demikian belum pernah dirasakan di era pemerintahan sebelumnya.