Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Komunikasi Panitera PN Surabaya Joko Purnomo dengan Tersangka Hamdan

Namun Ali tidak memerinci percakapan Joko dengan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif itu. KPK tengah mendalaminya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Selisik Komunikasi Panitera PN Surabaya Joko Purnomo dengan Tersangka Hamdan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik komunikasi yang terjadi antara Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus, R. Joko Purnomo dengan tersangka Hamdan (HD).

Hal itu didalami saat Joko diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditreksrimsus Polda Jatim, Kamis (10/2/2022).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai Panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP (Soyu Giri Primedika)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Namun Ali tidak memerinci percakapan Joko dengan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif itu. KPK tengah mendalaminya.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, Dalami Penunjukan Hakim Itong Urus Perkara PT SGP

Selain itu, komisi antikorupsi juga mendalami alasan diajukannya permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika ke PN Surabaya. Termasuk adanya dugaan aliran uang ke Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IHH) agar permohonan itu dikabulkan.

Hal tersebut ditelusuri lewat H. Mahmud Ali Zain (wiraswasta) dan H. Abdul Majid (wiraswasta).

Berita Rekomendasi

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali.

KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima.

Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Tambah 40 Hari Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas