Polemik JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX DPR: Justru Jamin Kesejahteraan Pekerja
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun menuai banyak respons.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun menuai banyak respons.
Diketahui aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan baru itu dinilai tidak mampu mengcover bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, yang baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.
Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Secara peraturan perundang-undangan apa yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan menerbitkan peraturan Menteri No.2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada,” ujar Nur Nadlifah, kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Politikus PKB Dapil Jawa Tengah IX itu menilai secara filosofis Permenaker itu sejogjanya untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Baca juga: Dibanding JHT, Pemerintah Klaim Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP
“Itu (Permenaker 2/2022) untuk kesejahteraan pekerja. Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin di masa tua,” katanya.
Atas dasar itulah, Nadlifah meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi tidak jelas keabsaahannya.
Baca juga: Aturan Baru JHT Tuai Kecaman, Fraksi Gerindra: Cabut Permenaker 2/2022
“Saya yakin pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” katanya.