Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Obeng Runcing dari Saku Terduga Teroris yang Sembunyi di Polsek Kampar

Terdapat temuan baru dari penangkapan EP yang merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Temukan Obeng Runcing dari Saku Terduga Teroris yang Sembunyi di Polsek Kampar
surya.co.id/hayu yudha prabowo
Foto Ilustrasi anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri 

Tak menunggu lama, tim Densus 88 bersama anggota Polsek Kampar langsung menangkap EP yang tengah bersembunyi.

"Saat tersangka bersembunyi di halaman belakang polsek untuk menunggu petugas yang lengah, anggota Densus didampingi Polsek menangkap tersangka," tukasnya.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris berinisial EP di daerah Kampar, Riau pada 8 Februari 2022 lalu.

EP ditangkap saat tengah bersembunyi di Mako Polsek Kampar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tersangka EP merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Padang, Sumatera Barat.

"Tersangka atas nama EP ditangkap pada Selasa (8/2) pukul 23.48 WIB di Mako Polsek Kampar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka EP ditangkap saat bersembunyi di sebuah ruangan kosong di Polsek Kampar. Namun, dia tidak menjelaskan kronologis tersangka bisa masuk ke Polsek Kampar.

Berita Rekomendasi

"Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung atau bangunan Polsek Kampar pada malam hari," jelas Ramadhan.

Menurut Ramadhan, tersangka EP diduga juga terlibat sejumlah dugaan tindak pidana terorisme. Dia diduga pernah mencoba melakukan penyerangan kantor polisi.

"Telah melalukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," pungkas Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas