Rencana Pemerintah Hapus Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 1 April 2022
Pemerintah berencana kurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) per 1 Maret 2022, mendatang.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana kurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) per 1 Maret 2022, mendatang.
Bahkan, 1 April 2022 atau sebelumnya, pemerintah akan meniadakan sistem karantina bagi PPLN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam ratas Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).
"Ketika beberapa negara di dunia sudah membebaskan (masa) karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintahan akan tetap kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.
"Namun mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan Booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," jelas Luhut.
Dengan syarat, PPLN wajib melakukan PCR di hari ketiga dia masuk ke Indonesia.
"(Yakni) dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit PCR dihari ketiga di pagi hari."
"Dan PPLN boleh keluar karantina ketika hasil PCR-nya negatif."
"PPLN yang telah selesai karantina wajib melakukan PCR tes di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya ke puskesmas terdekat."
"Kedepan, jika situasi terus membaik, pada tanggal 1 Maret, pemerintah mungkin akan menurunkan masa karantina selama tiga Hari."
"Dan jika terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi ada masa karantina bagi PPLN," lanjut Luhut.
Namun, kata Luhut, hal ini bergantung pada situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran varian Omicron.
Meskipun jumlah kematian per 13 Februari 2022 menunjukkan angka 111 orang, Luhut menyebut jumlah ini masih jauh dibawah standart WHO, yaitu sebesar 60%.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.