Rencana Pemerintah Hapus Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 1 April 2022
Pemerintah berencana kurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) per 1 Maret 2022, mendatang.
Editor: Srihandriatmo Malau
Untuk itu, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan ketika kasus masih dijumpai di sekitar kita.
"Dari pengalaman kita semua, saya mereka yang positif tidak terlalu lama kemudian menjadi negatif kembali."
"Mereka hanya perlu diisolasi mandiri, mengkonsumsi obat-obatan yang dianjurkan dan beristirahat di rumah."
"Data-data menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terinfeksi mengalami OTG bahkan gejala ringan."
"Mereka yang bergejala berat hingga meninggal, terindikasi sebagai orang-orang memiliki komorbid," jelas Luhut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.