Amnesty Sebut Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Cukup
Amnesty International Indonesia (AII) menyebut vonis hukuman Herry Wirawan penjara semumur hidup sudah mencukupi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Bagaiamana mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap kekerasan seksual.
Agar nantinya dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi korban.
"Justru dari kasus Herry Wirawan ini menunjukan betapa gentingnya situasi kedaruratan kekerasan seksual di Indonesia,"
"Disini kami menggaungkan pentingnya perlunya ada Undang-Undang yang mengatur pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif." kata Wirya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati.
Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir.
JPU meminta pikir-pikir untuk ajukan banding.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.