Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengarkan Pembacaan Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi: Semoga Jaksa Gunakan Hati Nurani

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dengarkan Pembacaan Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi: Semoga Jaksa Gunakan Hati Nurani
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (15/2/2022) ini.

Adapun sidang tersebut rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Menanggapi agenda sidang tuntutan hari ini, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat menjatuhi hukuman sesuai dengan fakta yang terjadi selama persidangan berlangsung.

"Ya mengenai harapan ya kita lihat semoga sesuai dengan fakta persidangan," kata Henry saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Tak hanya itu, Henry juga berharap jaksa dapat mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhi tuntutan untuk kedua kliennya tersebut.

Kendati begitu, Henry mengungkapkan akan menyerahkan seluruhnya dalam persidangan.

Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI

Berita Rekomendasi

Kata Henry, pihaknya dalam hal kuasa hukum dan juga kedua terdakwa sudah siap untuk menjalani persidangan tuntutan hari ini.

"Jaksa dapat menjatuhkan dengan sesuai hati nurani karena, tetapi itu hak jaksa lah," tukas Henry.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (15/2/2022).

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa polisi.

Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang merupakan anggota kesatuan Polda Metro Jaya.

"Betul sekali besok agenda sidangnya acara tuntutan," kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Jika merujuk pada persidangan pekan lalu, untuk sidang agenda tuntutan itu rencana digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pengakuan Terdakwa Fikri

Terdakwa Polisi Briptu Fikri Ramadhan mengaku baru pertamakalinya terlibat baku tembak selama bertugas sebagai anggota kepolisian.

Pengalaman pertama itu dikatakan Fikri, pada insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, 7 Desember 2020 silam.

Hal itu diungkapkan Fikri dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022), dalam agenda mendengar keterangan terdakwa.

Pernyataan itu bermula saat Hakim Anggota Elfian menanyakan terkait dengan pengalaman Fikri selama bertugas sebagai anggota kepolisian.

"Saudara ketika bertugas di kepolisian sudah berapa kali terlibat baku tembak?," tanya Hakim Elfian dalam persidangan.

"Secara pastinya tidak pernah yang mulia baru kali ini (insiden Unlawful Killing)," jawab Fikri.

Mendengar jawaban tersebut, sontak memicu pertanyaan lainnya dari Hakim Elfian, dan terlihat sedikit terkejut.

Lantas Hakim Elfian menanyakan kondisi batin dari Fikri usai terjadinya baku tembak yang bahkan menewaskan setidaknya enam anggota Eks Laskar FPI saat itu.

Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Jalani Sidang Tuntutan pada 15 Februari 2022

"Bagaimana keadaan batin saudara, saudara gugup?," tanya lagi Hakim.

Menjawab pertanyaan dari Hakim Elfian, Fikri menyebut kalau saat itu kondisi batinnya terasa kacau.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci perihal kondisi psikologisnya saat itu.

"Kacau, sangat kacau (batin Fikri, red)," tukas Fikri.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas