Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Memicu Keonaran, Ini Isi Dakwaannya
Ferdinand Hutahaean telah didakwa terkait cuitan Allahmu Allahku pada Selasa (15/2/2022), dan berikut adalah isi dakwaannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ferdinand Hutahaean dihadirkan dalam sidang perdana mengenai perkara cuitannya pada Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan politisi Partai Demokrat ini dengan dakwaan menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata jaksa dikutip dari Tribunnews.
Susunan dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah mengacu pada cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3.
Menurut jaksa, Ferdinand mengomentari sejumlah hal dan khususnya mengenai pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Baca juga: Di Persidangan, Ferdinand Mengaku Sudah Mualaf Sejak 2017 Tapi Status KTP Masih Tercatat Kristen
Baca juga: Didakwa Buat Onar dan Nodai Agama, Ferdinand Tidak Ajukan Eksepsi
Cuitan itu pun, menurut JPU, dapat menerbitkan keonaran dikarenakan Ferdinand menginginkan Polda Jabar untuk langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka demi keadilan.
Lantas kata “Demi Keadilan” ini dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Bahar bin Smith, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.
Kemudian untuk dakwaan kedua adalah Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun dakwaan tersebut berdasarkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang bertuliskan:
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Menurut jaksa, kalimat “Allahmu lemah harus dibela” ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.
Kemudian soal cuitannya tersebut lantas dihapus oleh Ferdinand setelah dibanjiri respons dari warganet.
Lalu, Ferdinand pun kembali mencuitkan dengan isi “ Saya hapus biar nggak brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk”.
Terkait kata “wkwkwk” di akhir kalimat, JPU menilai cuitan tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu.
“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” tuturnya.
Ferdinand pun didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Awal Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean
Kasus cuitan yang berbuntut didakwanya Ferdinand Hutahaean hari ini berawal dari unggahannya di Twitter pada 4 Januari 2022.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Hari Ini
Namun, oleh Ferdinand, cuitan tersebut lalu dihapus.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian bunyi cuitan Ferdinand.
Lantas, mengenai isi cuitan tersebut, dilaporkan oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama sehari berselang yaitu 5 Januari 2022.
Dikutip dari Tribunnews, laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Menurut Haris, laporannya terkait cuitan Ferdinand bukan karena membencinya secara pribadi tetapi perilakunya.
“Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional,” kata Haris.
Kemudian pada 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahaean pun ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penetapan ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dirinya mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik.
“Penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Ramadhan.
“Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara dan atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara,” imbuhnya.
Baca juga: JPU Terima Pelimpahan Tahap II Ferdinand Hutahaean, Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kemudian pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean pun ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)
Artikel lain terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.