Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Memicu Keonaran, Ini Isi Dakwaannya

Ferdinand Hutahaean telah didakwa terkait cuitan Allahmu Allahku pada Selasa (15/2/2022), dan berikut adalah isi dakwaannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Memicu Keonaran, Ini Isi Dakwaannya
Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdinand Hutahaean dihadirkan dalam sidang perdana mengenai perkara cuitannya pada Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan politisi Partai Demokrat ini dengan dakwaan menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata jaksa dikutip dari Tribunnews.

Susunan dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah mengacu pada cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3.

Menurut jaksa, Ferdinand mengomentari sejumlah hal dan khususnya mengenai pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Baca juga: Di Persidangan, Ferdinand Mengaku Sudah Mualaf Sejak 2017 Tapi Status KTP Masih Tercatat Kristen

Baca juga: Didakwa Buat Onar dan Nodai Agama, Ferdinand Tidak Ajukan Eksepsi

Cuitan itu pun, menurut JPU, dapat menerbitkan keonaran dikarenakan Ferdinand menginginkan Polda Jabar untuk langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka demi keadilan.

Lantas kata “Demi Keadilan” ini dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Bahar bin Smith, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Berita Rekomendasi

Kemudian untuk dakwaan kedua adalah Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun dakwaan tersebut berdasarkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang bertuliskan:

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Menurut jaksa, kalimat “Allahmu lemah harus dibela” ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Kemudian soal cuitannya tersebut lantas dihapus oleh Ferdinand setelah dibanjiri respons dari warganet.

Lalu, Ferdinand pun kembali mencuitkan dengan isi “ Saya hapus biar nggak brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk”.

Terkait kata “wkwkwk” di akhir kalimat, JPU menilai cuitan tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas