Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Memicu Keonaran, Ini Isi Dakwaannya
Ferdinand Hutahaean telah didakwa terkait cuitan Allahmu Allahku pada Selasa (15/2/2022), dan berikut adalah isi dakwaannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202).
“Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara dan atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara,” imbuhnya.
Baca juga: JPU Terima Pelimpahan Tahap II Ferdinand Hutahaean, Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kemudian pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean pun ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)
Artikel lain terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean
BERITA REKOMENDASI