Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, (15/2/2022). Majelis menolak tuntutan hukuman pidana mati dan kebiri kimia dari JPU.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup
Ia juga mencemarkan lembaga pondok pesantren dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua untuk anaknya dalam belajar.
Sementara untuk hal-hak yang meringankan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap diri terdakwa.
Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir.
JPU meminta pikir-pikir untuk ajukan banding.
Baca juga: Herry Wirawan Lepas dari Hukuman Mati, JPU Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding
(Tribunnews.com/MilaniResti/Malvyandie Haryadi)
BERITA REKOMENDASI