Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, (15/2/2022). Majelis menolak tuntutan hukuman pidana mati dan kebiri kimia dari JPU.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati

Herry Wirawan juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.
"Berdasarkan pembelakaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar hakim, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: DPR Tak Masalah Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tuai Kontroversi: Demi Perlindungan Anak
Sementara itu, terkait tuntutan kebiri kimia, menurut hakim, Herry Wirawan harus menjalani pokok pidananya terlebih dahulu.
"Tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun," kata Hakim saat membacakan amar putusan.
"Sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," sambungnya.
Hakim menuturkan, hukuman kebiri tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan adalah penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ucap Yohanes.
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," lanjutnya.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Atas itupun, ia divonis hukuman seumur hidup.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan
Hal memberatkan dan meringankan
Majelis hakim juga memaparkan pertimbangan dalam memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh seharusnya melindungi, membimbing dan melindungi den mendidik anak-anak mondok di pesantrennya.
Namun terdakwa justru memberi contoh yang tidak baik dan merusak masa depan anak-anak didiknya.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma baik keluarganya maupun keluarga korban.