Jenderal Andika Perkasa Persilakan Prajurit TNI Diperiksa di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Paniai
Panglima TNI mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa prajurit TNI di mana pun sesuai kebutuhan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mempersilakan prajurit TNI diperiksa di kantor Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai.
Ia menyampaikan kepada Komandan Puspom TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo untuk mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa prajurit TNI di mana pun sesuai kebutuhan.
"Tapi mau diperiksa di mana saja monggo. Karena penyidiknya mereka (Kejaksaan) kok. Kalau mereka mau periksa di Kejaksaan silakan," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Anggota Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2021: Komnas HAM Apresiasi Kejaksaan Agung Sidik Kasus Paniai
Andika juga menekankan agar jangan sampai ada kesan TNI membatasi baik waktu maupun lokasi dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Yang penting serah terimanya yang jelas. Jangan ada kesan seolah-olah, oh supaya pemeriksaannya tidak berlama-lama atau dibatasi, tidak. Bebas. Sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya Nazali melaporkan kepada Andika saat ini penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM Paniai sudah di tahap pemeriksaan saksi.
Sejumlah saksi dari kepolisian dan sipil telah diperiksa.
"Rencananya untuk pemeriksaan TNI nanti akan kami sampaikan. Kalau memang dilaksanakan pemeriksaan di Jakarta, kita sudah siapkan tempatnya di Kantor Puspom TNI," kata Nazali.
Baca juga: Polemik Formula E Tak Pernah Habis, Kali Ini Soal Penjualan Tiket Tapi Sirkuit Belum Ada
Baca juga: Muncul Baliho Anies Baswedan For Presiden 2024 di Dekat Gerbang Tol Bekasi Timur
Terkini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI telah memeriksa terhadap 6 orang saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa keenam saksi itu diperiksa terhitung sejak Senin 7 Februari 2022 sampai dengan Selasa 8 Februari 2022.
Dijelaskan Leonard, tiga orang saksi pertama diperiksa pada Senin tanggal 7 Februari 2022.
Mereka diperiksa untuk memberikan penjelasan terkait penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai.
"3 orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014," ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Ketiga saksi selanjutnya, kata Leonard, juga berasal dari pihak kepolisian RI.
Namun, dia dimintai keterangan terkait peristiwa yang berbeda dengan ketiga saksi sebelumnya.
"Hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menjelaskan hasil uji Balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," jelas Leonard.
Dengan begitu, Leonard mengungkapkan total ada 37 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri dari 6 orang sipil/warga; 13 orang dari pihak Kepolisian RI; dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia (TNI)," pungkas Leonard.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.