Kemendagri Jelaskan Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3
Pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan, tertuang dalam Inmendagri No 10 Tahun 2022 dan Inmendagri No 11 Tahun 2022.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM lewat keterangan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
Safrizal mengatakan untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan.
Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat
Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai
Baca juga: Minggu Depan, Perajin Tahu-Tempe di DKI dan Sekitarnya Mogok Produksi Selama 3 Hari
Kedua, indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Ketiga, perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%; sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.
Keempat, pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.
Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara.
Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.
Baca juga: Muncul Baliho Anies Baswedan For Presiden 2024 di Dekat Gerbang Tol Bekasi Timur
Baca juga: Polemik Formula E Tak Pernah Habis, Kali Ini Soal Penjualan Tiket Tapi Sirkuit Belum Ada
Selain itu, dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.