Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Jelaskan Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3

Pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan, tertuang dalam Inmendagri No 10 Tahun 2022 dan Inmendagri No 11 Tahun 2022.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemendagri Jelaskan Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 

Untuk pengaturan PPKM pada daerah Non Jawa-Bali, terdapat perubahan, sebagai berikut:

Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.

Sedangkan jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

Kedua, evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%.

Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%; untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.

Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa Bali Periode 15-21 Februari 2022

Keempat, dalam pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa-Bali kali ini, anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Berita Rekomendasi

Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Inmendagri sebelumnya tidak mengalami perubahan.

Seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Safrizal juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya diiringkan dengan persyaratan vaksinasi yang ketat.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk divaksinasi, di saat meningkatnya angka positif COVID-19 yang disebabkan oleh varian Omicron. Pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan,” tutup Safrizal.

Baca juga: Dampak PPKM Level 3, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek pada Senin Pagi Turun 2 Persen

Sebagaimana diketahui pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia.


Pemberlakuan PPKM Jawa - Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 21 Februari 2022 dan untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 28 Februari 2022.

Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas