KPK Buka Lowongan untuk 11 Jabatan, Pendaftaran Sampai 28 Februari 2022, Simak Syarat-syaratnya
Tak semua orang bisa melamar seleksi terbuka untuk mengisi posisi 11 jabatan di KPK yang belu diisi pejabat definitif.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka untuk 11 jabatan yang masih belum diisi pejabat definitif. Posisi itu terdiri dari dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya dan sembilan JPT Pratama.
Posisi JPT Madya yang tersedia adalah Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Sedangkan posisi JPT Pratama ialah Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber daya Manusia, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, pengisian posisi JPT Madya dan JPT Pratama ini dilakukan dalam rangka penguatan SDM di KPK terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," kata Cahya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ia menuturkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang.
Baca juga: KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikut Seleksi Jabatan tapi Tutup Pintu untuk Novel Baswedan Cs
Pansel itu terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.
Anggota Pansel dari pihak eksternal terdiri dari para pakar di bidangnya masing-masing dengan berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, maupun birokrat.
Dua nama yang masuk menjadi tim tersebut yaitu Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan mantan Anggota Ombudsman Adrianus Meliala.
Sedangkan anggota Pansel dari internal KPK terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK.
Adapun persyaratan dan informasi terkait seleksi ini dapat diakses melalui laman: https://jpt.kpk.go.id.
"Pendaftaran dibuka mulai hari Senin, tanggal 14 sampai dengan 28 Februari 2022," kata Cahya.
Meski pendaftaran dibuka untuk umum, tak semua orang bisa melamar.
Supranawa Yusuf mengatakan terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus dalam seleksi ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.