Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal 5 Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek: Ada Jaminan Pensiun hingga Kematian

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan lima program jaminan sosial untuk pekerja. Ada Jaminan Pensiun, JHT hingga Kematian.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Mengenal 5 Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek: Ada Jaminan Pensiun hingga Kematian
ISTIMEWA
BPJAMSOSTEK - Berikut lima program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja akan mendapat manfaat program ini berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan.

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

Iuran JKK tidak dibagi antara karyawan dan perusahaan, melainkan menjadi tanggungjawab perusahaan sepenuhnya.

Selain untuk kecelakaan di tempat kerja, program JKK juga bisa diklaim untuk kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, meski persentase klaimnya tidak sama.

Oleh karenanya, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dari segi iuran juga dibedakan dari tingkat risiko yang mengancam karyawan.

3. Jaminan Kematian (JK)

Berita Rekomendasi

Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Total manfaat santunan yang didapat adalah sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Untuk beasiswa, maksimal yang diberikan sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS, Aplikasi JMO dan Web Resmi BPJS

4. Jaminan Pensiun (JP)

Ini adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas