Mengenal 5 Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek: Ada Jaminan Pensiun hingga Kematian
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan lima program jaminan sosial untuk pekerja. Ada Jaminan Pensiun, JHT hingga Kematian.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menuai protes dari masyarakat.
Hal itu karena pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanya memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Padahal di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjelaskan, perubahan aturan itu karena saat ini terdapat program baru untuk korban PHK, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat program JKP lah yang akan diterima peserta BPJamsostek jika terkena PHK.
Perlu diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.
Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Mengenal JKP, Manfaat yang Didapat saat Pekerja Terkena PHK
Baca juga: Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
Berikut lima program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, dihimpun dari laman resminya:
Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya
Uang tunai dibayarkan sekaligus apabila peserta:
- mencapai usia 56 tahun;
- berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- cacat total tetap, atau
- meninggal dunia.
Klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Baca juga: Pernyataan Kemenaker Terkait JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI Minta Aturan Itu Dicabut
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja akan mendapat manfaat program ini berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan.
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Iuran JKK tidak dibagi antara karyawan dan perusahaan, melainkan menjadi tanggungjawab perusahaan sepenuhnya.
Selain untuk kecelakaan di tempat kerja, program JKK juga bisa diklaim untuk kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, meski persentase klaimnya tidak sama.
Oleh karenanya, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dari segi iuran juga dibedakan dari tingkat risiko yang mengancam karyawan.
3. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Total manfaat santunan yang didapat adalah sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Untuk beasiswa, maksimal yang diberikan sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS, Aplikasi JMO dan Web Resmi BPJS
4. Jaminan Pensiun (JP)
Ini adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat tersebut berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Baca juga: Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5.000.000,00.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.