Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Ustaz Khalid Basalamah Jadi Sorotan karena Ceramah soal Wayang, Kini Dipolisikan

Duduk perkara Ustaz Khalid Basamalah menjadi sorotan karena ceramahnya yang dianggap mengharamkan wayang.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
zoom-in Duduk Perkara Ustaz Khalid Basalamah Jadi Sorotan karena Ceramah soal Wayang, Kini Dipolisikan
Youtube Khalid Basalamah Official
Ustaz Khalid Basalamah memberi klarifikasi soal video ceramah tentang wayang. 

Sandy bahkan melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Khalid Basalamah.

Pelaporan itu rencananya akan dilayangkan pada Selasa (15/2/2022). 

"Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media.

Sandy mengungkapkan, atas rencana laporannya itu pihaknya bertujuan untuk menyadarkan kembali kepada seluruh warga negara Indonesia tentang idiologi Negara Pancasila.

Kata dia, Wayang atau budaya yang ada di Indonesia ini tentunya memiliki nilai dan adat istiadat yang baik.

"Dan benar-benar dalam memberikan efek positif dalam kehidupan, harus dipertahankan di bumi pertiwi," kata dia.

Efek positif yang di maksud kata Sandy, mencakup seluruh sendi kehidupan.

Berita Rekomendasi

Dirinya berharap, atas adanya pernyataan dari Khalid ini jangan sampai ada oknum Islam dengan mengatasnamakan Islam membawa hal akidah malah merusak agama Islam itu sendiri.

"Nah oknum-oknum demikian harus di sadarkan, sebab apa perlu disadarkan," tukasnya.

Baca juga: Khalid Basalamah Minta Maaf Soal Ceramah Tentang Wayang: Tak ada Kata-kata Saya yang Mengharamkan

Sandy menyebut, pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) terhadap Khalid Basalamah di Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.

Kendati demikian kata dia, sangkaan pasal tersebut bisa berubah seiring berjalannya proses hukum yang nantinya diterapkan oleh kepolisian.

Namun, laporan yang dibuat Sandy Tumiwa belum diterima polisi. 

Sandy diminta melengkapi laporan. 

"Memang ada hal yang harus kita lengkapi lagi, bukti-bukti autentik tapi bukti autentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing," kata Sandy kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas