Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Hanya Sebagai Tamu Jadi Alasan Munarman Tak Bubarkan Seminar Berkedok Baiat di Makassar

Munarman menjelaskan alasan tak keluar dan membubarkan seminar berkedok baiat di Pondok Pesantren Kota Makassar pada 25 Januari 2015 silam.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mengaku Hanya Sebagai Tamu Jadi Alasan Munarman Tak Bubarkan Seminar Berkedok Baiat di Makassar
Tribunnews/Jeprima
Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

Adapun dalam keterangannya, Munarman menjelaskan alasan dirinya tidak keluar atau bahkan membubarkan seminar berkedok baiat di Pondok Pesantren di Kota Makassar pada 25 Januari 2015 silam.

Munarman mengatakan, saat itu tidak dapat membubarkan acara baiat karena dirinya hanya sebagai tamu yang diundang oleh pihak panitia.

Agenda baiat itu juga kata dia, secara tiba-tiba terlaksana.

"Karena itu rumah orang, itu tempat orang saya tamu saya diundang, saya tidak bisa tunjukkan sikap keluar, protes, bisa digruduk saya, itu Makassar bukan tempat lain," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Hari Ini, Munarman Akan Berikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Terorisme

Terlebih kata Munarman, agenda tersebut bukan dilakukan di markas FPI, andaikan digelar dengan melibatkan markas FPI, maka kata dia, sikap untuk membubarkan bisa saja dilakukan.

"Katakan lah kalau itu di FPI saya larang itu, gak mungkin saya larang. Tapi itu bukan FPI itu di tempat orang," kata dia.

BERITA TERKAIT

Mendengar hal tersebut, lantas jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Munarman soal keterlibatannya mengucap takbir usai baiat di tempat tersebut.

Munarman mengaku tidak mengingat jelas kondisi saat itu.

Namun kata dia, pengucapan takbir merupakan hal yang lazim diucapkan karena menyerukan nama Allah.

"Diakhir acara setelah baiad saudara denger takbir?," tanya jaksa.

"Saya lupa. Kalau takbir biasa saja menurut saya, karena takbir Allah huakbar kok tidak ada yang aneh. Biasa saja bertakbir," ucap Munarman.

Baca juga: Sidang Munarman, Ahli Digital Forensik Temukan Kata Khilafah pada Beberapa Dokumen Barang Bukti

Malah kata dia, jika ada pihak yang menilai takbir merupakan ungkapan negatif, itu adalah sikap yang keliru.

"Kalau ada yang menterjemahkan takbir sebagai negatif itu otaknya yang negatif menurut saya, bukan takbirnya," tukasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas