Pakar Ingatkan Negara Tidak Boleh Menolak Kewajiban Ganti Rugi Rp 331 Juta Korban Herry Wirawan
Negara tidak boleh menolak kewajiban restitusi atau ganti rugi Rp331 juta santriwati korban rudapaksa Heru Wirawan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa negara tidak boleh menolak kewajiban restitusi atau ganti rugi Rp331 juta santriwati korban rudapaksa Heru Wirawan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp331 juta kepada korban.
"Negara tidak boleh menolak kewajibannya, karena WNI itu bayar pajak. Negara dalam konteks peristiwa diwakili oleh kementrian atau institusi terkait," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara
Menurutnya, berbagai hal yang terjadi dalam dunia pendidikan merupakan tanggung jawab negara.
Kejadian Heru Wirawan menjadi bukti negara lalai memberikan pengawasan kepada dunia pendidikan.
"Di luar perilaku pribadi HW maka segala hal yang terjadi yang mempengaruhi dunia pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Sesungguhnya penyimpangan yang dilakukan oleh HW adalah kelalaian negara otoritas pendidikan agama yang tidak bekerja mengawasi dan mengontrolnya," jelas Fickar.
Karena itu, kata Fickar, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah jika terjadinya rudapaksa yang dialami belasan santriwati tersebut.
Sebaliknya, negara diminta harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Bekerjanya semua institusi pendidikan itu ada dalam satu orkestrasi dunia pendidikan yang digawangi dan menjadi tanggung jawab negara. Karena itu pemerintah yang merupakan bagian dari negara sesungguhnya ikut bertanggung jawab karena kelemahan," pungkas Fickar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Banyak yang Kecewa Sang Guru Bejat Cuma Divonis Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022).
Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) senilai Rp331 juta kepada korban.
Berikut isi putusan hakim pada perkara yang menjerat Herry Wirawan:
"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:
- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000
- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000
- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000
- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064
- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000
- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368
- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000
- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377
- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000
- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377
5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing
6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara."
Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp 331.527.186.
Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.
Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain.