Pemerintah Menilai Pandemi Covid-19 Masih Terkendali
Pemerintah menilai bahwa Pandemi Covid-19 saat ini masih terkendali, meskipun jumlah kasus terkonfirmasi positif setiap harinya terus bertambah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menilai bahwa Pandemi Covid-19 saat ini masih terkendali, meskipun jumlah kasus terkonfirmasi positif setiap harinya terus bertambah.
Pemerintah menganggap Pandemi masih terkendali lantaran keterisian rumah sakit atau BOR secara nasional masih rendah yakni di angka 30 persen per 13 Februari 2022.
Baca juga: BOR RS Covid-19 Capai 32,85 Persen
Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menyebut lima daerah dengan BOR RS tertinggi.
Masing-masing Jakarta dengan tingkat keterisian 54 persen, Bali 48 persen, Banten 45 persen, Jawa Barat 44 persen, dan Sumatera Selatan 30 persen.
"Semua angka ini menunjukan situasi masih lebih terkendali jika dibanding saat kita menghadapi Delta, yang angka BOR RS mencapai 90 persen. Tapi kita harus waspada," kata Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (16/2/2022)..
Abraham mengungkapkan, sampai saat ini tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, 65 persen merupakan pasien yang tanpa gejala dan bergejala ringan.
"Sekali lagi kami imbau pada RS dan masyarakat, mari kita prioritaskan bagi yang membutuhkan, agar kita bisa melewati pandemi ini dengan baik," ujar Abraham.
Baca juga: Tambah Jadi 400 Kasur, Antrean Mengular Pasien Covid yang Hendak Isolasi di Hotel Yasmin Teratasi
Baca juga: Jadi Tempat Isolasi dan Direvitalisasi, TMII Tetap Bisa Dikunjungi, Jalur Pasien Covid-19 Berbeda
Baca juga: Wagub DKI Respons Menteri Luhut Soal Masyarakat Boleh Jalan-jalan Jika Sudah Vaksin Lengkap
Abraham juga menegaskan, kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 selalu didasarkan pada pendekatan ilmiah, bukan emosi atau politik.
"Pemerintah selalu melibatkan para pakar lintas bidang dan menggunakan berbagai data dalam evaluasi pandemi," tegasnya.
“Seperti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, yang tetap mengacu pada level PPKM tiap daerah sesuai asesmen risiko COVID19 setiap daerah," pungkas Abraham.