Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kemnaker mencabut aturan baru terkai

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menanggapi soal aturan JHT yang cair di Usia 56 Tahun dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut aturan baru terkait jaminan hari tua (JHT).

Dalam aturan terbaru di Permenaker No 2 tahun 2022, pembayaran manfaat JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.

Berkaitan hal tersebut, Riden pun meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan menghidupkan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Pasalnya, bila aturan baru JHT diberlakukan, kata Riden, pekerja khususnya karyawan kontrak maupun outsourcing akan semakin menanggung beban.

Baca juga: Permenaker JHT Dinilai Bertentangan dengan PP, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden

Riden yang juga merupakan anggota Majelis Nasional KSPI mengatakan, akan terus berupaya agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut.

Termasuk, ketika berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (16/2/2022).

Berita Rekomendasi

Dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu sore, Riden menyebut, ada komitmen yang sudah terjalin dengan Menaker.

“Sikap KSPI memberikan waktu dua minggu untuk segera dicabut.”

“Bu Menteri tadi menawarkan, namun karena ada ratas dan dipanggil Komisi IX DPR untuk membahas hal yang sama, maka itu dijadwalkan paling lambat minggu depan ketemu lagi,” katanya.

Untuk itu, Riden akan memastikan proses pencabutan ini betul-betul berjalan.

Lebih lanjut, Presiden FSPMI ini menambahkan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku 1 Mei 2022.

Sehingga, masih ada waktu untuk melakukan beberapa langkah agar aturan terbaru JHT ini bisa dicabut.

“Jadi kita masih ada waktu tiga bulan untuk menekan pemerintah dan memastikan itu dicabut.”

“Cara kami adalah tidak ada pilihan lain, kami aksi, akan pressure, dalam hal ini Kemnakar dan BPJS Naker,” ucapnya.

Cara yang dilakukan tersebut, kata Riden, termasuk aksi di dua titik yang dilakukan hari ini, yakni Kemnaker dan BPJS Naker.

Meski demikian, Riden mengatakan, pihaknya belum berpikir untuk membuat gugatan ke PTUN dan MA.

Baca juga: Di Tengah Polemik JHT, Buruh Cilegon Sampaikan 5 Alasan Gus Muhaimin Cocok Maju di Pilpres 2024

Riden berharap, agar pemerintah lebih mengedepankan rasa kepedulian terhadap buruh di Indonesia.

“Berharap betul kepada Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziah dan jajaran Kemnaker, mengetuk hatinya untuk ada kepedulian terhadap pekerja, terhadap buruh yang dalam situasi yang tidak bagus ini, situasi yang benar-benar para buruh ini terpuruk."

“Kami tidak ingin ter-PHK, kami ingin tetap bekerja, tapi faktanya kami sangat mudah di-PHK. Untuk itu sebagai jaring pengaman dalam jangka pendek, JHT janganlah dipersulit,” ungkapnya.

“Pesan saya sekaligus usulan Menteri tenaga kerja untuk mancabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan menghidupkan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang selama ini berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Selain itu, Riden juga berpesan kepada Joko Widodo (Jokowi) agar lebih memperhatikan kondisi buruh.

“Untuk Jokowi, berharap kearifan bapak sebagai presiden Republik Indonesia, kita mendukung pemerintah mengatasi persoalan Covid-19, namun di sisi lain janganlah kami buruh tanda petik yang selalu menanggung risikonya menanggung bebannya,” jelasnya.

Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

JHT Cair Usia 56 Tahun, Pengamat Nilai Terlalu Lama: Harusnya Fleksibel

Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.

Bhima Yudhistira menilai waktu yang diperlukan untuk pencairan JHT terlalu lama.

Menurutnya, tidak semua pekerja Indonesia berstatus karyawan tetap, sehingga yang paling membutuhkan jaminan hari tua jangka pendek adalah pekerja kontrak maupun outsourcing.

Mereka membutuhkan modal setelah diputus kontaknya atau terkena PHK.  

“Terlalu lama ya karena ada kondisi-kondisi tertentu.”

“Kita lihat di Indonesia, tidak semua pekerja tetap banyak yang sifatnya bukan karyawan tetap,” kata Bhima dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).

“Sehingga kalau pekerja kontrak diputus begitu saja masih proses mencari pekerjaan, tentu butuh modal,” imbuhnya.

Baca juga: Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun

Sementara itu, lanjut Bhima, realisasi dari jaminan kehilangan pekerjaan seperti amanat di UU Cipta Kerja masih belum terimplementasi secara baik.

Untuk itu, Bhima menyebut, jaminan hari tua ini penting dan perlu dibuat lebih fleksibel.

Khususnya untuk pekerja kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan oursourcing.

“Jadi JHT ini sangat penting dan memang harusnya bisa dibuat fleksibel, dalam kondisi tertentu bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.”

“Yang paling butuh dana JHT jangka pendek, itu adalah pekerja yang kontrak, PKWT, dan outsourching,” jelas Bhima

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang Putranto)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas