Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kemnaker mencabut aturan baru terkai

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menanggapi soal aturan JHT yang cair di Usia 56 Tahun dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut aturan baru terkait jaminan hari tua (JHT).

Dalam aturan terbaru di Permenaker No 2 tahun 2022, pembayaran manfaat JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.

Berkaitan hal tersebut, Riden pun meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan menghidupkan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Pasalnya, bila aturan baru JHT diberlakukan, kata Riden, pekerja khususnya karyawan kontrak maupun outsourcing akan semakin menanggung beban.

Baca juga: Permenaker JHT Dinilai Bertentangan dengan PP, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden

Riden yang juga merupakan anggota Majelis Nasional KSPI mengatakan, akan terus berupaya agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut.

Termasuk, ketika berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (16/2/2022).

Berita Rekomendasi

Dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu sore, Riden menyebut, ada komitmen yang sudah terjalin dengan Menaker.

“Sikap KSPI memberikan waktu dua minggu untuk segera dicabut.”

“Bu Menteri tadi menawarkan, namun karena ada ratas dan dipanggil Komisi IX DPR untuk membahas hal yang sama, maka itu dijadwalkan paling lambat minggu depan ketemu lagi,” katanya.

Untuk itu, Riden akan memastikan proses pencabutan ini betul-betul berjalan.

Lebih lanjut, Presiden FSPMI ini menambahkan, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku 1 Mei 2022.

Sehingga, masih ada waktu untuk melakukan beberapa langkah agar aturan terbaru JHT ini bisa dicabut.

“Jadi kita masih ada waktu tiga bulan untuk menekan pemerintah dan memastikan itu dicabut.”

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas