Said Iqbal Pimpin Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemnaker, Tuntut Aturan JHT di Permenaker Baru Dicabut
Presiden KSPI, Said Iqbal memimpin jalannya unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, ada 2 tuntutan yang disampaikan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memimpin jalannya unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada konferensi pers Rabu (16/2/2022) Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan yang akan disampaikan.
Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kedua, mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca juga: Amankan Demo Buruh di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Polres Metro Jaksel Kerahkan 800 Personel
Baca juga: Amankan Lalu Lintas di Lokasi Demo Buruh, Ditlantas Polda Metro Jaya Kerahkan Puluhan Personel
Menurut Said Iqbal, pemerintah seakan-akan tidak henti-hentinya menyengsarakan buruh lewat beberapa kebijakan.
Ia juga mengulik kembali beberapa kebijakan kontroversi Kementerian Ketenagakerjaan dibawah kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah.
Sebelumnya, melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang menurut mereka telah mengkebiri kesejahteraan buruh, karena upah yang murah.
Kemudian prosedur PHK yang dipermudah dengan alasan efisiensi, yang sebelumnya di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun dihidupkan kembali dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Lebih parah lagi pesangon buruh yang ter-PHK tersebut hanya diberikan separuhnya (50%).
Terbaru Menteri ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi yang mengatur soal jaminan hari tua (JHT) yang menentukan bahwa JHT tidak boleh diambil keseluruhan jika usia buruh belum mencapai 56 tahun.
Beleid Menaker itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor: NO. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan melarang Pemerintah untuk membuat peraturan baru.
Menurutnya pemerintah dengan angkuhnya tetap memaksakan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.