Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun atas perkara tindak pidana suap oleh Majelis Hakim Pengadilan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun atas perkara tindak pidana suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (17/2/2022).

Terhadap putusan itu, Azis belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut. 

Alhasil dirinya diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.

"Terima kasih yang mulia, bismillah. Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis usai dijatuhi hukum oleh hakim, dalam persidangan.

Setelah itu, hakim memberikan pertanyaan serupan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Hal senada juga disampaikan jaksa ketika menjawab pertanyaan hakim. Jaksa juga meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin jadi Pertimbangan KPK Usut Keterlibatannya di DAK Lampung Tengah

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (17/2/2022).

Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. 

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas