Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun atas perkara tindak pidana suap oleh Majelis Hakim Pengadilan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun atas perkara tindak pidana suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (17/2/2022).
Terhadap putusan itu, Azis belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.
Alhasil dirinya diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.
"Terima kasih yang mulia, bismillah. Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis usai dijatuhi hukum oleh hakim, dalam persidangan.
Setelah itu, hakim memberikan pertanyaan serupan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hal senada juga disampaikan jaksa ketika menjawab pertanyaan hakim. Jaksa juga meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin jadi Pertimbangan KPK Usut Keterlibatannya di DAK Lampung Tengah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (17/2/2022).
Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.