Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dialog dengan Pimpinan SP/SB, Menaker: Said Iqbal Tidak Pernah Telepon Saya?

keabsenan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam dialog tersebut dipertanyakan Menaker.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dialog dengan Pimpinan SP/SB, Menaker: Said Iqbal Tidak Pernah Telepon Saya?
dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog setelah kantornya digeruduk massa buruh pada Rabu (16/2/2022).

Dialog dilakukan terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun keabsenan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam dialog tersebut dipertanyakan Menaker.




Hal ini dibeberkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Indah Anggoro Putri saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan perwakilan buruh yang mengajukan protes pada Rabu (16/2/2022).

“Tadi sempet bercanda, kalo presiden konfederasi lain itu mau lho telpon bu Menteri. Kok yang namanya pak Said Iqbal nggak pernah telpon bu Menteri?” ujarnya.

Baca juga: Buruh Beri Waktu 2 Minggu Cabut Permenaker Tentang JHT, Kemenaker Sebut Jokowi Sudah Setujui

Baca juga: Said Iqbal Pimpin Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemnaker, Tuntut Aturan JHT di Permenaker Baru Dicabut

Dialog tersebut dihadiri pimpinan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dirjen Putri mengatakan dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

BERITA TERKAIT

Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi yang ikut dalam pertemuan menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar buruh yang ter-PHK atau habis kontrak tetap dilayani seperti biasa ketika mengambil JHT.

Presiden KSPI Said Iqbal memberikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden KSPI Said Iqbal memberikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pernyataannya Ramidi menegaskan jika dalam waktu dua minggu belum Menaker belum melakukan revisi, bisa dipastikan kaum buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran.

"Kami memberikan waktu selama dua minggu kepada Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.

Dalam pertemuan ini, Menaker mengatakan akan mendengarkan aspirasi dari pekerja/buruh.

Dalam waktu dekat, Menaker juga berjanji akan mengundang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh untuk membahas permasalahan JHT dengan lebih komprehensif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas