Dialog dengan Pimpinan SP/SB, Menaker: Said Iqbal Tidak Pernah Telepon Saya?
keabsenan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam dialog tersebut dipertanyakan Menaker.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog setelah kantornya digeruduk massa buruh pada Rabu (16/2/2022).
Dialog dilakukan terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun keabsenan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam dialog tersebut dipertanyakan Menaker.
Hal ini dibeberkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Indah Anggoro Putri saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan perwakilan buruh yang mengajukan protes pada Rabu (16/2/2022).
“Tadi sempet bercanda, kalo presiden konfederasi lain itu mau lho telpon bu Menteri. Kok yang namanya pak Said Iqbal nggak pernah telpon bu Menteri?” ujarnya.
Baca juga: Buruh Beri Waktu 2 Minggu Cabut Permenaker Tentang JHT, Kemenaker Sebut Jokowi Sudah Setujui
Baca juga: Said Iqbal Pimpin Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemnaker, Tuntut Aturan JHT di Permenaker Baru Dicabut
Dialog tersebut dihadiri pimpinan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dirjen Putri mengatakan dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi yang ikut dalam pertemuan menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar buruh yang ter-PHK atau habis kontrak tetap dilayani seperti biasa ketika mengambil JHT.
Dalam pernyataannya Ramidi menegaskan jika dalam waktu dua minggu belum Menaker belum melakukan revisi, bisa dipastikan kaum buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran.
"Kami memberikan waktu selama dua minggu kepada Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.
Dalam pertemuan ini, Menaker mengatakan akan mendengarkan aspirasi dari pekerja/buruh.
Dalam waktu dekat, Menaker juga berjanji akan mengundang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh untuk membahas permasalahan JHT dengan lebih komprehensif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.