Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hari ini, KPK Yakin Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Independen ke Azis Syamsuddin

Menanggapi agenda putusan Azis Syamsuddin hari ini, KPK meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Divonis Hari ini, KPK Yakin Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Independen ke Azis Syamsuddin
Ist
Azis Syamsuddin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis hukuman terhadap eks Wakil DPR RI, Azis Syamsuddin dalam sidang yang digelar, Kamis (17/2/2022) ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis hukuman terhadap eks Wakil DPR RI, Azis Syamsuddin dalam sidang yang digelar, Kamis (17/2/2022) ini.

Jika merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang dengan perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst rencana digelar pukul 10.00 WIB.

Menanggapi agenda putusan hari ini, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Hakim Terpapar Corona, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Terpaksa Ditunda

Baca juga: Kementerian PPPA Minta JPU Banding Putusan Restitusi Korban Herry Wirawan

Sebab kata dia, prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. 

Pihaknya juga optimistis Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ucap Ali.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Ali akan menyerahkan seluruh putusan tersebut kepada majelis hakim terkait dengan hukuman pidana terhadap Azis.

"Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tukas Ali.

Terdakwa Azis Syamsuddin meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Azis Syamsuddin meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, sidang kali ini digelar setelah sidang sebelumnya Senin (14/2/2022) urung dilaksanakan karena susunan majelis hakim tidak lengkap.

Di mana pada saat itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi covid-19.

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jelang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa

Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. 

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. 

Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah, terlihat menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
[Rizki Sandi Saputra]
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah, terlihat menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. 

Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. 

Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas