Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Aliza Gunado Dikesampingkan oleh Hakim dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin, Kenapa?

ketiga saksi itu mengaku mengenal Aliza Gunado, namun sebaliknya, Aliza mengatakan tidak mengenal ketiga saksi tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keterangan Aliza Gunado Dikesampingkan oleh Hakim dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin, Kenapa?
Rizki Sandi Saputra
Sidang vonis perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). 

Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Atas perbuatannya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Azis dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas