Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Rendah, KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 Tahun

(KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lebih Rendah, KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Perbuatan Azis Syamsuddin Merusak Citra DPR RI

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer, dengan menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

BERITA TERKAIT

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas